
PASPOR BIASA (PASPOR HIJAU) Apakah yang dimaksud dengan paspor biasa (hijau) ? Surat Perjalanan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Paspor dikeluarkan atas dasar permintaan. Siapa saja yang berhak memperoleh paspor hijau ? Setiap Warga Negara Indonesia dapat memperoleh ...