Artikel di bawah ini bersumber pada http://lecturer.eepis-its.edu/~reesa/?p=9 by Reesa Akbar
Proses membuat passport di imigrasi surabaya cukup mudah dan murah tidak perlu menggunakan jasa orang lain (calo bisa sampai 1 juta), untuk mendapatkan passport. *Update Jan 2011* Biaya Rp. 255.000 utk Perpanjang/Baru
Lama kepengurusan cukup standar, hari I : memasukkan permohonan, hari II : membayar dan foto plus wawancara, hari V: ambil passport.
Saya mengurus permohononan hari Selasa dan ambil passport hari Senin, karena sabtu dan minggu libur. Setelah proses yang saya lalui, saya ingin sharing dengan Anda-anda sekalian bahwa mengurus passport tidak susah, tidak lama dan cukup murah.
*Update Mei 2011*
Perpanjangan dg Rp. 255.000,- , cukup mudah :
1. Membawa Fotokopi dokumen dalam format A4 :2. Beli Map Ijo dan formulir = Rp. 10.000,-
- 1 lembar KTP
- 1 lembar KK
- 1 lembar Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
- 1 lembar Paspor Lama (Ada foto dan alamatnya)
3. Di berikan ke Pos Pusat Informasi di luar Loket Kantor dapat form yg diisi lagi, setelah itu dapat tanda terima, kemudian di taruh dalam DropBox (sesi pagi)
4. Hari ke-2 : membawa dokumen asli , menyerahkan tanda terima ke Loket 5 untuk pembayaran Rp. 255.000 dan menunggu wawancara, dapat tanda terima lagi
5. Hari ke-5 : mengambil paspor dg menyerahkan tanda terima di loket 5, boleh diwakilkan bila 1 KK atau menggunakan surat kuasa.
Prosedur diatas bisa untuk Paspor : akan expired dan sudah expired, utk TKI belum tahu.
* Oldies dan untuk Paspor Baru *Berikut Langkah-langkahnya :
Saya mengurus passport yang 48 Halaman (28 hal utk TKI) untuk saya sendiri (karena passpor lama mati) dan untuk anak saya Nayla (3.5 th).
Adapun persyaratannya :
1. Saya
- fotokopi KTP, KK, Akte Lahir, Ijasah terakhir, Surat rekomendasi dari kantor, Passport lama
- lampiran asli dokumen2 diatas
2. Nayla
- fotokopi KK, Akte lahir, Passport Orangtua (No KTP diisi No NIK di Kartu Keluarga)
- lampiran asli dokumen2 diatas
Hari I :
**Bila menggunakan surat kuasa, pastikan yg mengambil passpor adalah yg sama diberi kuasa
Datang jam 9.30 lebih, suasana imigrasi sangat rame sekali. Adapun yang kita harus beli disana (koperasi) :
- Map Ijo dan cover passpor Rp 5.000
- Surat Permohonan Passpor Baru dari passpor lama (buat saya)
- Surat Permohonan Passpor Baru (buat Nayla)
- Surat Kuasa mengurus Passpor (buat Nayla)
Setelah mengisi surat2 tadi, Skitar jam 10 kita mengambil antrian di loket dapat no 122 dan 123, tapi no yang masih dilayani baru no. 60.
Wuihhh.. nunggu lama, bener kata orang-orang kalo ngurus passport datang pagi sekali. Akhirnya nomor kita dipanggil jam 13.30 di loket 6, dan cukup menyerahkan berkas2 yang kita siapkan dan kita beli dari koperasi. Berkas2 ini diperiksa butuh waktu seharian (walo kenyataannya cuma ditumpuk saja), dan besoknya diambil untuk digunakan membayar dan foto.
Kita pulang setelah berkas sudah dikumpulkan dengan membawa tanda terima, JANGAN SAMPAI HILANG.
Hari II :
**Pada Jam normal/kerja : ngumpulkan tanda bukti pendaftaran di loket 5 untuk mendapatkan nomor antrian pembayaran
Datang jam 7.45, akhirnya bisa parkir mobil dengan gampang karena sepi. Kita mengambil berkas kita di POS (ada tulisan tamu harap lapor) karena kurang dari jam kerja, dengan memberikan tanda bukti yg kemarin kita dapatkan. Kita mendapatkan berkas2nya dan nomor antrian 010 dan 011, asiikk, antri ga lama.
Setelah itu kita antri bayar (bayar Rp 270.000/org), kita mendapatkan tanda bukti pembayaran JANGAN SAMPAI HILANG, kemudian nunggu nama kita dipanggil untuk difoto. ketika foto dan wawancara, cukup cepat, jam 9.00 kita sudah bisa keluar dari imigrasi.
Tanda bukti pembayaran ini digunakan untuk mengambil passport, jangan sampai hilang. Didalamnya sudah ada no passport kita yang nanti akan ditampilkan di passport.
Hari IV :
**Ada yg bilang pada hari IV passpor sudah jadi, jadi untuk pastinya cek dg SMS pada waktu siang hari, supaya kepastian ambil passpor pada sorenya bisa diputuskan
jam 13.00 (layanan ambil passport jam 13.00-16.00)
Menurut cerita calo2, kalo mo ambil passport bisa pada hari ke 4. Akhirnya Saya ga sabar, untuk melihat status permohonan kita bisa di cek lewat sms denganpesan : paspor <no_permohonan>atau cek ke www.imigrasi.go.id masukkan nomor imigrasinya. Sayang pada waktu itu imigrasi sedang ada kendala, sehingga muncul pesan status masih verifikasi.
nomor : 081230056677
Hari V :
**Bila sebelumnya dg surat kuasa, mengambilnya hanya menunjukkan tanda bukti dan KTP sesuai dg orang yang menandatangani ketika pendaftaran / pemilik paspor sendiri.
Saya sms lagi, punya saya dan nayla sudah jadi, saya akhirnya meluncur kesana. Tiba disana suasana aga lengang karena sudah siang jam 14.00. Saya langsung menuju loket 03 untuk mengambil, dan alhamdulillah tidak perlu mengantri. Selesai sudah ceritanya membuat passport.
Alternatif membuat paspor versi online (lebih cepat):
1. www.surabaya.imigrasi.go.id
- persyaratan harus discan masing2 dg ukuran < 300KByte
- mengisi permohonan online dan upload scan tadi
- nanti muncul halaman berisi nomor permohonan, ini yang harus kita print
2. Hari I :
- membeli di koperasi : map ijo, surat2 permohonan dan kuasa
- melampirkan tanda bukti permohonan online di map ijonya
- mendapatkan antrian bayar passport
- membayar passpor
- foto dan wawancara
3. Hari III ato IV (pagi ato sore):
- mengambil paspor
Moga2 pengalaman ini bisa menjadi manfaat bagi Anda sekalian. Amiin.
Lokasi Imigrasi Surabaya :
Lihat Kantor Imigrasi Surabaya di peta yang lebih besar
0 komentar:
Posting Komentar