Selasa, 28 Juni 2011

Hal yang Harus Diketahui Mengenai Paspor Republik Indonesia

PASPOR BIASA (PASPOR HIJAU)
  1. Apakah yang dimaksud dengan paspor biasa (hijau) ? Surat Perjalanan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Paspor dikeluarkan atas dasar permintaan.

  2. Siapa saja yang berhak memperoleh paspor hijau ? Setiap Warga Negara Indonesia dapat memperoleh paspor RI. Namun bagi anak-anak dibawah 16 (enam belas) tahun tidak perlu paspor sendiri, tetapi dimungkinkan untuk dicantumkan dalam paspor orang tuanya dengan mengajukan permintaan.

  3. Bilamana permintaan untuk memperoleh paspor ditolak ?

    1. Apabila anda termasuk dalam daftar pencegahan (untuk keluar dari wilayah Indonesia).
    2. Apabila anda memberikan keterangan atau identitas palsu.
    3. Apabila anda tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

  4. Berapa lama masa berlaku paspor biasa ?

    Masa berlaku paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Perwakilan RI mengeluarkan paspor RI dengan masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang masa berlakunya 3 tahun hingga total masa berlaku paspor 5 (lima) tahun.


Beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan paspor Republik Indonesia
:

  1. Bilamana paspor saya ditarik kembali ?

    1. Apabila ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah RI mengenai standar isi paspor dan ada penggantian paspor.
    2. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi, atau.
    3. Seluruh halaman paspor sudah penuh.
  2. Bilamana paspor RI saya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku?

    1. Apabila anda untuk memperoleh paspor RI terbukti memberikan keterangan atau identitas palsu.
    2. Apabila anda kehilangan kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 17 huruf k Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia.
    3. Apabila anda memperoleh paspor RI dengan cara yang tidak sah.
    4. Apabila anda menyatakan bahwa paspor anda hilang.
    5. Apabila anda melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tindakan kejahatan di luar wilayah Indonesia.
     
  3. Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya hilang atau rusak?

    1. Jika paspor anda hilang karena suatu sebab (dicuri, tertinggal, dan sebagainya), anda perlu segera mencari surat keterangan polisi. Apabila anda telah melapor kepada polisi setempat dan hanya diberikan kartu nama dan nomor kasus, sebaiknya anda secara tegas meminta kepada polisi yang bersangkutan untuk memberikan photocopy dari form laporan kehilangan. Perwakilan RI akan terbantu apabila pada form tersebut terdapat kop kepolisian dan nama petugas serta nomor badge. Setelah mendapatkan surat keterangan polisi, segeralah menelpon Perwakilan RI terdekat untuk menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kehilangan paspor.
    2. Pada kebanyakan kasus yang ditemui Perwakilan RI, pemohon yang mengaku kehilangan paspor, seringkali tidak mau atau merasa takut meminta surat keterangan polisi. Kebanyakan warganegara Indonesia yang izin tinggalnya telah habis (overstay), merasa takut melaporkan kehilangan paspornya. Namun perlu disadari, bahwa masalah imigrasi bukanlah wewenang kepolisian. Jika anda kehilangan, anda berhak untuk melapor pada polisi setempat. Tanpa surat keterangan polisi, akan sulit bagi Perwakilan RI untuk memproses permohonan paspor anda.
    3. Pada umumnya untuk kasus-kasus kehilangan paspor, kemungkinan besar akan dirujuk untuk membuat SPLP (sesuai PP No.36 tahun 1994).
    4. Dalam masalah kehilangan paspor, harap pula diingat, bahwa paspor merupakan dokumen milik negara dan bukan pribadi/perorangan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya paspor dapat dikenai denda hingga sebesar A$ 80.00.
    5. Jika paspor anda rusak karena suatu sebab (terkena panas, tertumpah air atau tinta dsb), bawalah paspor anda tersebut (bagaimanapun hancurnya) ke Perwakilan RI terdekat. Biarkanlah petugas konsuler yang akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar