Selasa, 28 Juni 2011

Hal yang Harus Diketahui Mengenai Paspor Republik Indonesia

PASPOR BIASA (PASPOR HIJAU)
  1. Apakah yang dimaksud dengan paspor biasa (hijau) ? Surat Perjalanan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Paspor dikeluarkan atas dasar permintaan.

  2. Siapa saja yang berhak memperoleh paspor hijau ? Setiap Warga Negara Indonesia dapat memperoleh paspor RI. Namun bagi anak-anak dibawah 16 (enam belas) tahun tidak perlu paspor sendiri, tetapi dimungkinkan untuk dicantumkan dalam paspor orang tuanya dengan mengajukan permintaan.

  3. Bilamana permintaan untuk memperoleh paspor ditolak ?

    1. Apabila anda termasuk dalam daftar pencegahan (untuk keluar dari wilayah Indonesia).
    2. Apabila anda memberikan keterangan atau identitas palsu.
    3. Apabila anda tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

  4. Berapa lama masa berlaku paspor biasa ?

    Masa berlaku paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Perwakilan RI mengeluarkan paspor RI dengan masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang masa berlakunya 3 tahun hingga total masa berlaku paspor 5 (lima) tahun.


Beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan paspor Republik Indonesia
:

  1. Bilamana paspor saya ditarik kembali ?

    1. Apabila ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah RI mengenai standar isi paspor dan ada penggantian paspor.
    2. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi, atau.
    3. Seluruh halaman paspor sudah penuh.
  2. Bilamana paspor RI saya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku?

    1. Apabila anda untuk memperoleh paspor RI terbukti memberikan keterangan atau identitas palsu.
    2. Apabila anda kehilangan kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 17 huruf k Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia.
    3. Apabila anda memperoleh paspor RI dengan cara yang tidak sah.
    4. Apabila anda menyatakan bahwa paspor anda hilang.
    5. Apabila anda melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tindakan kejahatan di luar wilayah Indonesia.
     
  3. Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya hilang atau rusak?

    1. Jika paspor anda hilang karena suatu sebab (dicuri, tertinggal, dan sebagainya), anda perlu segera mencari surat keterangan polisi. Apabila anda telah melapor kepada polisi setempat dan hanya diberikan kartu nama dan nomor kasus, sebaiknya anda secara tegas meminta kepada polisi yang bersangkutan untuk memberikan photocopy dari form laporan kehilangan. Perwakilan RI akan terbantu apabila pada form tersebut terdapat kop kepolisian dan nama petugas serta nomor badge. Setelah mendapatkan surat keterangan polisi, segeralah menelpon Perwakilan RI terdekat untuk menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kehilangan paspor.
    2. Pada kebanyakan kasus yang ditemui Perwakilan RI, pemohon yang mengaku kehilangan paspor, seringkali tidak mau atau merasa takut meminta surat keterangan polisi. Kebanyakan warganegara Indonesia yang izin tinggalnya telah habis (overstay), merasa takut melaporkan kehilangan paspornya. Namun perlu disadari, bahwa masalah imigrasi bukanlah wewenang kepolisian. Jika anda kehilangan, anda berhak untuk melapor pada polisi setempat. Tanpa surat keterangan polisi, akan sulit bagi Perwakilan RI untuk memproses permohonan paspor anda.
    3. Pada umumnya untuk kasus-kasus kehilangan paspor, kemungkinan besar akan dirujuk untuk membuat SPLP (sesuai PP No.36 tahun 1994).
    4. Dalam masalah kehilangan paspor, harap pula diingat, bahwa paspor merupakan dokumen milik negara dan bukan pribadi/perorangan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya paspor dapat dikenai denda hingga sebesar A$ 80.00.
    5. Jika paspor anda rusak karena suatu sebab (terkena panas, tertumpah air atau tinta dsb), bawalah paspor anda tersebut (bagaimanapun hancurnya) ke Perwakilan RI terdekat. Biarkanlah petugas konsuler yang akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Senin, 27 Juni 2011

Cara Mengurus Paspor di Imigrasi Surabaya

Alhamdulillah........ secara tidak sengaja, saya menemukan artikel tentang bagaimana cara mengurus paspor di Imigrasi Surabaya. Tx to Reesa Akbar atas artikelnya.... n smoga ni bisa membantu calon jama'ah kami....


Artikel di bawah ini bersumber pada http://lecturer.eepis-its.edu/~reesa/?p=9 by Reesa Akbar

Proses membuat passport di imigrasi surabaya cukup mudah dan murah tidak perlu menggunakan jasa orang lain (calo bisa sampai 1 juta),  untuk mendapatkan passport. *Update Jan 2011* Biaya Rp. 255.000 utk  Perpanjang/Baru
Lama kepengurusan cukup standar, hari I : memasukkan permohonan, hari II : membayar dan foto plus wawancara, hari V: ambil passport.
Saya mengurus permohononan hari Selasa dan ambil passport hari Senin, karena sabtu dan minggu libur. Setelah proses yang saya lalui, saya ingin sharing dengan Anda-anda sekalian bahwa mengurus passport tidak susah, tidak lama dan cukup murah.

*Update Mei 2011*
Perpanjangan dg Rp. 255.000,- , cukup mudah :
1. Membawa Fotokopi dokumen dalam format A4 :
  • 1 lembar KTP
  • 1 lembar KK
  • 1 lembar Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
  • 1 lembar Paspor Lama (Ada foto dan alamatnya)
2. Beli Map Ijo dan formulir = Rp. 10.000,-

3. Di berikan ke Pos Pusat Informasi di luar Loket Kantor dapat form yg diisi lagi, setelah itu dapat tanda terima, kemudian di taruh dalam DropBox (sesi pagi)

4. Hari ke-2 : membawa dokumen asli , menyerahkan tanda terima ke Loket 5 untuk pembayaran Rp. 255.000 dan menunggu  wawancara, dapat tanda terima lagi

5. Hari ke-5 : mengambil paspor dg menyerahkan tanda terima di loket 5, boleh diwakilkan bila 1 KK atau menggunakan surat kuasa.
Prosedur diatas bisa untuk Paspor : akan expired dan sudah expired, utk TKI belum tahu.

* Oldies  dan untuk Paspor Baru *
Berikut Langkah-langkahnya :
Saya mengurus passport yang 48 Halaman (28 hal utk TKI) untuk saya sendiri (karena passpor lama mati) dan untuk anak saya Nayla (3.5 th).
Adapun persyaratannya :
1. Saya
- fotokopi KTP, KK, Akte Lahir, Ijasah terakhir, Surat rekomendasi dari kantor, Passport lama
- lampiran asli dokumen2 diatas
2. Nayla
- fotokopi KK, Akte lahir, Passport Orangtua (No KTP diisi No NIK di Kartu Keluarga)
- lampiran asli dokumen2 diatas

Hari I :
**Bila menggunakan surat kuasa, pastikan yg mengambil passpor adalah yg sama diberi kuasa
Datang jam 9.30 lebih, suasana imigrasi sangat rame sekali. Adapun yang kita harus beli disana (koperasi) :
- Map Ijo dan cover passpor Rp 5.000
- Surat Permohonan Passpor Baru dari passpor lama (buat saya)
- Surat Permohonan Passpor Baru (buat Nayla)
- Surat Kuasa mengurus Passpor (buat Nayla)
Setelah mengisi surat2 tadi, Skitar jam 10 kita mengambil antrian di loket dapat no 122 dan 123, tapi no yang masih dilayani baru no. 60.
Wuihhh.. nunggu lama, bener kata orang-orang kalo ngurus passport datang pagi sekali. Akhirnya nomor kita dipanggil jam 13.30 di loket 6, dan cukup menyerahkan berkas2 yang kita siapkan dan kita beli dari koperasi. Berkas2 ini diperiksa butuh waktu seharian (walo kenyataannya cuma ditumpuk saja), dan besoknya diambil untuk digunakan membayar dan foto.
Kita pulang setelah berkas sudah dikumpulkan dengan membawa tanda terima, JANGAN SAMPAI HILANG.

Hari II :
**Pada Jam normal/kerja : ngumpulkan tanda bukti pendaftaran di loket 5 untuk mendapatkan nomor antrian pembayaran
Datang jam 7.45, akhirnya bisa parkir mobil dengan gampang karena sepi. Kita mengambil berkas kita di POS (ada tulisan tamu harap lapor) karena kurang dari jam kerja, dengan memberikan tanda bukti yg kemarin kita dapatkan. Kita mendapatkan berkas2nya dan nomor antrian 010 dan 011, asiikk, antri ga lama.
Setelah itu kita antri bayar (bayar Rp 270.000/org), kita mendapatkan tanda bukti pembayaran JANGAN SAMPAI HILANG, kemudian nunggu nama kita dipanggil untuk difoto. ketika foto dan wawancara, cukup cepat, jam 9.00 kita sudah bisa keluar dari imigrasi.
Tanda bukti pembayaran ini digunakan untuk mengambil passport, jangan sampai hilang. Didalamnya sudah ada no passport kita yang nanti akan ditampilkan di passport.

Hari IV :
**Ada yg bilang pada hari IV passpor sudah jadi, jadi untuk pastinya cek dg SMS pada waktu siang hari, supaya kepastian ambil passpor pada sorenya bisa diputuskan
jam 13.00 (layanan ambil passport jam 13.00-16.00)
Menurut cerita calo2, kalo mo ambil passport bisa pada hari ke 4. Akhirnya Saya ga sabar, untuk melihat status permohonan kita bisa di cek lewat sms dengan

pesan : paspor  <no_permohonan>
nomor  : 081230056677
atau cek ke www.imigrasi.go.id masukkan nomor imigrasinya. Sayang pada waktu itu imigrasi sedang ada kendala, sehingga muncul pesan status masih verifikasi.
Hari V :
**Bila sebelumnya dg surat kuasa, mengambilnya hanya menunjukkan tanda bukti dan KTP sesuai dg orang yang menandatangani  ketika pendaftaran / pemilik paspor sendiri.
Saya sms lagi, punya saya dan nayla sudah jadi, saya akhirnya meluncur kesana. Tiba disana suasana aga lengang karena sudah siang jam 14.00. Saya langsung menuju loket 03 untuk mengambil, dan alhamdulillah tidak perlu mengantri. Selesai sudah ceritanya membuat passport.

Alternatif membuat paspor  versi online (lebih cepat):
1. www.surabaya.imigrasi.go.id

- persyaratan harus discan masing2 dg ukuran < 300KByte
- mengisi permohonan online dan upload scan tadi
- nanti muncul halaman berisi nomor permohonan, ini yang harus kita print

2. Hari I :
- membeli di koperasi : map ijo, surat2 permohonan dan kuasa
- melampirkan tanda bukti permohonan online di map ijonya
- mendapatkan antrian bayar passport
- membayar passpor
- foto dan wawancara

3. Hari III ato IV (pagi ato sore):
- mengambil paspor

Moga2 pengalaman ini bisa menjadi manfaat bagi Anda sekalian. Amiin.

Lokasi Imigrasi Surabaya :
Lihat Kantor Imigrasi Surabaya di peta yang lebih besar

Rabu, 15 Juni 2011

Mulai 1 Juni, Calhaj Bisa Urus Paspor




Jakarta (Pinmas) -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto mengatakan jemaah haji yang masuk kuota tahun 1432H/2011 sudah dapat memproses penerbitan paspor mulai 1 Juni 2011, pada 107 Kantor Imigrasi dan 469 Kantor Kemenag Kabupaten/kota se Indonesia. Hal itu diungkapkan Dirjen PHU Slamet Riyanto dalam konferensi pers, di kantor Kemenag, Jl.Lapangan Banteng Barat No.3-4,Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Menurut Slamet, biaya penerbitan paspor bagi jemaah haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama dengan menggunakan dana optimalisasi setoran awal BPIH, sedangkan bagi jemaah haji khusus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. "Pengurusan paspor dapat dilakukan secara perorangan dan rombongan yang di koordinir kantor Kemenag setempat," ujarnya.

Persyaratan permohonan paspor, Kata Slamet Riyanto, terdiri dari KTP yang masih berlaku, Kartu keluarga, Akte/surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kemenag setempat dan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat.

Slamet Riyanto menjelaskan, calhaj yang telah memiliki paspor dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan, paspor tersebut dapat dipergunakan. "Enam bulan, terhitung 2 Oktober saat jemaah haji mulai berangkat,"jelasnya.

Pembuatan paspor bagi calhaj yang daerahnya jauh dari Kantor Imigrasi, kata Slamet Riyanto, disediakan layanan penerbitan paspor mobile. "Saat ini ada 20 kantor Imigrasi memiliki layanan mobile untuk paspor jemaah haji," ucapnya.

Manasik

Dirjen PHU menambahkan, calhaj dapat mengikuti pembinaan haji/manasik sebanyak 15 kali, terdiri 11 kali di KUA dan 4 kali di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. "Diharapkan secera serentak bulan Juni ini kegiatan manasik dimulai dan buku manasik dapat didistribusikan," jelasnya.

Dalam rangka identitas jemaah haji Indonesia, kata Slamet Riyanto, jemaah haji mulai menggunakan seragam batik, yang saat ini sedang diproduksi oleh 24 UKM.(ts)



Sumber : http://haji.kemenag.go.id/content/detail_news/17/30/05/2011/Mulai-1-Juni-Calhaj-Bisa-Urus-Paspor