Rabu, 15 Juni 2011

Mulai 1 Juni, Calhaj Bisa Urus Paspor




Jakarta (Pinmas) -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto mengatakan jemaah haji yang masuk kuota tahun 1432H/2011 sudah dapat memproses penerbitan paspor mulai 1 Juni 2011, pada 107 Kantor Imigrasi dan 469 Kantor Kemenag Kabupaten/kota se Indonesia. Hal itu diungkapkan Dirjen PHU Slamet Riyanto dalam konferensi pers, di kantor Kemenag, Jl.Lapangan Banteng Barat No.3-4,Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Menurut Slamet, biaya penerbitan paspor bagi jemaah haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama dengan menggunakan dana optimalisasi setoran awal BPIH, sedangkan bagi jemaah haji khusus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. "Pengurusan paspor dapat dilakukan secara perorangan dan rombongan yang di koordinir kantor Kemenag setempat," ujarnya.

Persyaratan permohonan paspor, Kata Slamet Riyanto, terdiri dari KTP yang masih berlaku, Kartu keluarga, Akte/surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kemenag setempat dan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat.

Slamet Riyanto menjelaskan, calhaj yang telah memiliki paspor dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan, paspor tersebut dapat dipergunakan. "Enam bulan, terhitung 2 Oktober saat jemaah haji mulai berangkat,"jelasnya.

Pembuatan paspor bagi calhaj yang daerahnya jauh dari Kantor Imigrasi, kata Slamet Riyanto, disediakan layanan penerbitan paspor mobile. "Saat ini ada 20 kantor Imigrasi memiliki layanan mobile untuk paspor jemaah haji," ucapnya.

Manasik

Dirjen PHU menambahkan, calhaj dapat mengikuti pembinaan haji/manasik sebanyak 15 kali, terdiri 11 kali di KUA dan 4 kali di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. "Diharapkan secera serentak bulan Juni ini kegiatan manasik dimulai dan buku manasik dapat didistribusikan," jelasnya.

Dalam rangka identitas jemaah haji Indonesia, kata Slamet Riyanto, jemaah haji mulai menggunakan seragam batik, yang saat ini sedang diproduksi oleh 24 UKM.(ts)



Sumber : http://haji.kemenag.go.id/content/detail_news/17/30/05/2011/Mulai-1-Juni-Calhaj-Bisa-Urus-Paspor



0 komentar:

Posting Komentar